Mohammad Rendy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENINGKATAN PAJAK DAERAH TAHUN 2021 DI ERA NORMAL DAN NEW NORMAL TERDAMPAK PANDEMI COVID -19 : Studi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Mohammad Rendy
Journal Tafkirul Iqtishodiyyah Vol. 2 No. 2 (2022): JOURNAL TAFKIRUL IQTISHODIYYAH
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syrari’ah Daru ‘Ulum (STSDU) Lampung Timur.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63761/10.63761/.2022.v2.i2.a37

Abstract

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan inovasi-inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah guna membiayai belanja daerah. Permasalahan penelitian adalah : bagaimanakah Pelaksanaan peningkatan pajak daeran Tahun 2021 di era normal dan new normal terdampak pandemic Covid 19 di Kabupaten Lampung Timur dan apakah hambatan-hambatan yang dihadapi dalam peningkatan pajak daeran Tahun 2021 di era normal dan new normal terdampak pandemic Covid 19 di Kabupaten Lampung Timur. Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian membahas terkait inovasi-inovasi peningkatan pajak daerah Tahun 2021 yang dilakukan BAPENDA Lampung Timur. Inovasi dan kebijakan yang diambil meliputi melaksanakan Pelayanan Keliling PBB-P2, Pemasangan Alat Perekam Pajak, Penerapan Pembayaran Pajak BPHTB secara online dengan pihak BPN, Pembinaan dan Pengawasan Pajak, Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 dan Optimalisasi Penagihan PBB-P2. Kebijakan yang dilakukan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Lampung Timur meliputi faktor yuridis, faktor kelembagaan dan sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya/kultural. Saran yang dapat diberikan penulis antara lain hendaknya pelaksanaan peningkatan pajak daerah lebih optimal dilakukan dan lebih meningkatkan sarana dan prasarana pendukung serta meningkatkan sumber daya manusia yaitu pelatihan/ bimbingan teknis bagi petugas pajak guna memaksimalkan peningkatan pajak daerah.