Korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat meningkat tidak hanya pada kelompok masyarakat yang mampu saja, akan tetapi telah merambah kepada kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di desa. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dikalangan generasi muda, dengan meningkatnya kejadian tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa, Karena pemuda merupakan generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa. Upaya mewujudkan criminal Restorative Justice system bagi Anak yang berhadapan dengan hukum, diperlukan payung hukum antar pihak terkait agar penanganan komprehensif. Pentingnya proses diversi disadari oleh pembuat Undang-Undang, dalam Pasal 6 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa tujuan dari diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaiakan perkara anak diluar proses pengadilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan seseorang dari gangguan penggunaan narkoba, pemulihan ini bersifat jangka pendek maupun panjang. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk memberikan manfaat kepada khalayak umum sebagai referensi karya-karya tulis setelah ini dan bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Peneliti mendapatkan hasil penelitian Putusan No.3/Pid.Sus-Anak/2021/PN PWT telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya rehabilitasi yang diputuskan oleh hakim merupakan bentuk hukuman yang sesuai dengan teori relatif.