Muhammad Sauqi, Muhammad Sauqi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BISNIS JUAL BELI TANAM PORANG DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM DI KABUPATEN BALANGAN Muhammad Sauqi, Muhammad Sauqi; Nor Hasanah, Nor Hasanah
JURNAL EKONOMI DAN BISNIS (EKOBIS-DA) Vol. 2 No. 1 (2021): Vol 2 No. 01 Januari-Juni 2021: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/febi.v2i1.292

Abstract

Latar belakang dalam penelitian ini adalah dalam pelaksanaan jual beli harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dalam Islam, sehingga dalam mencari profit atau keuntungan, tidak dilakukan dengan menghalalkan segala macam cara. Kejujuran menjadi suatu hal yang harus diperhatikan dan penipuan atau manipulasi harus dihindari, kejujuran menyangkut dengan barang yang diperjual belikan. Maka peneliti ini memfokuskan Bagaimana Sistem Bisnis Jual Beli Tanaman Porang Dalam Perspektif Etika Bisnis Ekonomi Islam Di Kabupaten Balangan dan Bagaimana Tinjauan Bisnis Jual Beli Tanaman Porang Dalam Perspektif Etika Bisnis Ekonomi Islam Di Kabupaten Balangan. Penelitian Ini Bersifat Penelitian Lapangan Field Research Adalah Sumber Data Yang Diperoleh Dengan Terjun Langsung Mencari Data Ke Obyek Penelitian Agar Mendapatkan Data Yang Kongkrit Yang Berkaitan Dengan Masalah Yang Diteliti., Karena Dalam Penelitian Ini Peneliti Terjun Langsung Ke Lapangan Untuk Memperoleh Data-Data Yang Konkrit Mengenai Potensi Peningkatan Ekonomi Melalui Bisnis Jual Beli Tanaman Porang Menurut Perspektif Ekonomi Islam Di Kabupaten Balangan. Berdasarkan hasil penelitian lebih baiknya lagi jika pembeli ingin membeli porang ke petani porang dijelaksan apa itu sistem rafaksi, karena tidak semua orang paham dengan apa itu sistem rafaksi apalagi sebagian orang juga tidak tahu tanaman porang itu seperti apa, dan alangkah baiknya lagi porang ini lebih dikembangkan atau dibudidayakan lagi agar banyak masyarakat yang tau dan ingin berkebun porang, karena manfaat porang yang sangat bagus dan banyak. Kata Kunci : Bisnis Jual Beli, Tanaman Porang, Persfektif Etika Bisnis Islam
RIBA QARDH (HUTANG PIUTANG) PERSPEKTIF USHUL FIQIH M. Zaini, M. Zaini; Muhammad Sauqi, Muhammad Sauqi
JURNAL EKONOMI DAN BISNIS (EKOBIS-DA) Vol. 4 No. 1 (2023): Vol 4 No. 01 Januari-Juni 2023 : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/febi.v4i1.320

Abstract

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang riba qardh dengan pendekatan ushul fiqih yang merupakan salah satu metode dalam menggali hukum-hukum Islam. Penelitian ini  menggunakan  pendekatan  kualitatif,  yakni  pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian pustaka (library research) dimana  data  yang  diperoleh  dan  digali  dari  berbagai  literatur  yang bersangkutan dengan penelitian. Data dan sumber data yang digali dalam penelitian ini meliputi literatur-literatur yang membahas tentang riba dan juga membahas tentang ushul fiqih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, di dalam fiqih Islam, hutang-piutang atau pinjam-meminjam dikenal dengan istilah al-Qard. Secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya di kemudian hari. Hukum qardh (hutang-piutang) mengikuti hukum taklifi, yaitu : terdakang boleh, terkadang makruh, terkadang wajib, dan terkadang haram. Semua itu sesuai dengan cara mempraktekkannya. Namun dalam konsep ushul fiqih “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang) adalah Riba’ yaitu haram” Adapun maksud riba yang dilarang dalam kaidah ini yaitu, apabila seseorang meminjamkan harta kepada orang lain hingga waktu yang telah ditentukan, dengan syarat bahwa ia harus menerima dari peminjam pembayaran lain menurut kadar yang ditentukan tiap-tiap bulan, sedangkan harta yang dipinjamkan semula jumlahnya tetap dan tidak bisa dikurangi. Apabila waktu yang ditentukan berakhir, maka pokok pinjaman/hutang diminta kembali, andaikan peminjam belum dapat mengembalikan uang pokok pinjaman tersebut, dia minta tangguhkan, sehingga yang meminjamkan dapat menerima tangguhan tersebut dengan syarat pinjaman pokok harus dikembalikan lebih dari semula.   Kata Kunci : Riba Qardh, Ushul Fiqih