This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
Tanggo, Ceisya Reska
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG Tanggo, Ceisya Reska; Yodo, Sutarman; Thamrin, Syamsu
Legal Opinion Vol 6, No 6 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan jasa pengiriman barang kini banyak berkembang diakibatkan kebutuhan masyarakat untuk mengirim barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam melaksanakan pelayanannya, pihak perusahaan berkewajiban menerima dan menyelenggarakan pengiriman barang dari tempat asal ke tempat tujuan dengan keadaan utuh. Namun, pada kenyataannya, dalam menjalankan kewajibanya untuk mengantarkan barang seringkali perusahaan jasa pengiriman barang melaksanakan kewajibannya yang tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan dengan pengguna jasa pengiriman barang. Hal ini membuat pengguna jasa pengiriman barang merasa dirugikan. Adapun bentuk hal yang merugikan pengguna jasa pengiriman barang tersebut adalah barang yang tiba terlambat ditempat tujuan, kerusakan dan bahkan kehilangan barang. Hal ini mengakibatkan konsumen atau pengguna jasa pengiriman barang tersebut menuntut pertanggung jawaban terhadap perusahaan pengiriman barang. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pertanggung jawaban dari pihak perusahaan jasa pengiriman barang sebagai pelaku usaha jika terjadi kerugian ketika konsumen menggunakan jasa pengiriman barang. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yang merupakan pendekatan terhadap hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang berkitan dengan perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa pengiriman barang. Sehingga dari penelitian ini dapat diketahui pertanggung jawaban dari pihak perusahaan jasa pengiriman barang sebagai pelaku usaha jika terjadi kerugian ketika konsumen menggunakan jasa pengiriman barang.