Zulvi, Nuradila Wafiqoh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendidikan Konselor Abad 21 Zulvi, Nuradila Wafiqoh
IJoCE: Indonesian Journal of Counseling and Education Vol. 2 No. 2 (2021): IJoCE : Indonesian Journal Counseling and Education
Publisher : Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konselor profesionali harus memiliki kompetensi yang diwajibkan, harus mampu mengisi dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai bagian dari profesinya. Mereka mampu melakukan rekayasa untuk memajukan pelayanan bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan bimbingan dan konseling saat ini dan ke depan sudah saatnya berbasis teknologi informasi (TI) yang bisa dijangkau masyarakat luas. Wickwire dalam Johnson and Johnson (2002) menyatakan bahwa konselor masa depan adalah sosok yang memiliki visi berbasis pelayanan, menguasai sistem tentang; (1) program, (2) pelayanan, (3) isi, (4) proses, (5) prosedur, (6) asesmen, (7) diagnostik, (8) evaluasi yang berdaur ulang, baik evaluasi pada tengah dan akhir pelayanan, dan (9) memiliki pemahaman tentang teknologi tinggi untuk menunjang pelayanan bimbingan dan konseling. Selain sistem yang sudah ada, diperlukan beberapa penambahan dalam Pendidikan Konselor kedepannya. Tingkat pendidikan yang dibutuhkan berkaitan langsung dengan intensitas keahlian dan pekerjaan yang dipegang oleh seseorang. Konselor Profesional mendapatkan magister atau doktor dari pada bidang konseling dari program pendidikan Konselor dan menyelesaikan masa praktik di beberapa area khusus seperti konseling sekolah, konseling komunitas, konseling untuk penyakit jiwa, konseling karir, konseling gerontologist, konseling untuk masalah kecanduan, dan konseling perkawinan/keluarga. Untuk melaksanakan praktik pada area khusus, konselor terlebih dahulu mendapatkan sertifikat dari organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling, atau dari organisasi spesialis