Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 2 Terhadap Pengelolaan Sungai di Kota Banjarmasin Muhammad Khairu Rahman; Muhammad Rizky Fatur Alauddin; Muhammad Noor Irfandi
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengertian Sungai di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai merupakan alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Kota Banjarmasin terkenal dengan sebutan Kota Seribu Sungai yang dapat diartikan terdapat banyak sungai sehingga perlu dijaga kelestariannya. Kota Banjarmasin dicirikan oleh kebudayaan sungai yang menjadi bagian dari elemen pembentuk ruang Kota, oleh karena itu keberadaan sungai harus dijaga kelestariannya. Sungai yang ada harus dikelola secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan hidup, serta optimalisasi pengelolaan sungai harus melibatkan para pihak yang berkepentingan. Para pihak mempunyai hak untuk mengakses dan berkewajiban untuk saling berkontribusi memberikan informasi tentang pengelolaan sungai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai yang tentunya harus dipatuhi dan melibatkan peran serta masyarakat untuk dapat melestarikan serta menjaga sungai yang ada di wilayah Kota Banjarmasin.