Wakaf uang di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar jika dapat dikembangkan dengan baik. Selain itu, karena beberapa tahun terakhir teknologi dan fenomena digitalisasi berkembang sangat pesat, maka hal ini menjadi alasan untuk mempercepat transformasi wakaf uang menjadi berbasis digital. Jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk untuk mengeksplorasi tentang transformasi pengembangan serta pengimplementasian wakaf uang digital di Indonesia. Penelitian dilakukan secara kepustakaan dengan teknik data sekunder. Sehingga dapat diketahui bahwa pengembangan dan transformasi wakaf uang digital dimulai sejak 2012, yaitu saat DSN-MUI mengeluarkan fatwa mengenai wakaf uang. Sehingga sejak saat itu wakaf uang mulai marak di masyarakat dan banyak dikenal. Teknologi dan fenomena digitalisasi menjadi alasan untuk turut mempercepat transformasi wakaf uang, yang mana saat ini dapat kita tunaikan dimana saja dan kapan saja. Beberapa tahun terakhir ini, berbagai lembaga mulai berlomba-lomba menciptakan wakaf uang dengan berbasis digital. Implementasi wakaf uang digital di beberapa platform atau lembaga wakaf memanfaatkan kemajuan teknologi dan internet. Sehingga mereka menyuguhkan kemudahan berwakaf seperti melalui media sosial, website, atau bahkan berupa aplikasi. Selain itu, wakif juga bisa memilih program wakaf dan metode pembayaran yang diinginkannya. Hal ini diharapkan dapat memudahkan wakif dalam berwakaf sehingga pada waktu berikutnya dapat menarik minat masyarakat luas untukberwakaf dan dapat meningkat serta bertumbuh pesat.