Penelitian ini dilatarbelakangi oleh anggaran Dana Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga yang mendapatkan anggaran dana dari pemerintah dalam dua tahun terakhir sebesar Rp.1,3 Miliar. Anggaran dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan desa dan program pemerintah desa untuk mensejahterakan masyarakatnya. Akan tetapi anggaran dana desa tersebut belum mencukupi untuk menjalankan program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat di Desa Bagik Payung dikarenakan banyak masyarakat yang tertarik dengan program tersebut. Program pemberdayaan masyarakat dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa di Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga dan untuk mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Bagik dalam Payung perspektif ekonomi Islam. Metodologi Penelitian lapangan, sebuah strategi metodis untuk pengumpulan data, digunakan dalam studi ini. Teknik pengumpulan data meliputi pencatatan, wawancara, dan observasi. Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi selanjutnya digunakan untuk menilai semua data yang terkumpul. Temuan studi menunjukkan bahwa Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, telah merencanakan pengelolaan dana desanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.yang menyatakan pembangunan diantaranya dalam bidang pemberdayaan dan pembinaan masyarakat seperti program pemerintah desa Bagik Payung untuk masyarakatnya membuat beberapa program pemberdayaan masyarakat diantaranya, yaitu pemberian modal usaha untuk para pelaku UMKM, pembangunan taman tugu, pembangunan jalan serta pembangunan talud jalan (pembatas). Selain itu pemerintah telah menerapkan prinsip dasar dalam pemerintahan desa yaitu prinsip keadilan, keseimbangan dan tanggung jawab sehingga dalam hal ini pemerintah desa dan masyarakat telah memenuhi prinsip dasar etika Islam dalam pengelolaan dana desa.