Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Edukasi Pajak dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi di Era Digital Agustina, Githa Trinanda; Attahashi, Ampon Muhammad Rayan; Affisa, Nahda Nur; Lailani, Aqmarina; lakun, Yohana Frhansiska Nogo
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3436

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh edukasi pajak dan tingkat kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di era digital. Dalam konteks transformasi sistem perpajakan modern, pemanfaatan teknologi informasi seperti e-filing dan e-billing dinilai mampu meningkatkan pemahaman serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program edukasi pajak yang disampaikan melalui berbagai media digital, termasuk platform daring dan media sosial, memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 yang jauh lebih kecil dari batas 0,05. Temuan ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi tingkat pemahaman wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan, maka semakin besar pula kecenderungan untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, variabel kesadaran pajak juga terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan, dengan nilai signifikansi identik, yaitu 0,000. Secara simultan, kedua variabel tersebut mampu menjelaskan 88,6% variasi dalam tingkat kepatuhan wajib pajak pribadi, yang berarti faktor edukasi dan kesadaran menjadi determinan utama dalam perilaku kepatuhan pajak. Hasil ini menegaskan pentingnya strategi edukasi pajak yang berkelanjutan, adaptif, dan berbasis teknologi digital sebagai sarana membangun pemahaman, kepercayaan, serta komitmen masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat kampanye literasi pajak digital dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan online guna mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih optimal dan berkelanjutan.