Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Keadilan Pemungutan Pajak: Analisis Relasi Negara dan Wajib Pajak Gotama, Alexandra Weendra Puspa; Lasut, Ainola Shaliha; Rondo, Fiona Louysa
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3530

Abstract

Pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak di Indonesia dari sudut pandang hukum kenegaraan, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik dan stabilitas negara. Pajak sebagai sumber utama pendapatan negara tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga mencerminkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Meski demikian, praktik perpajakan di Indonesia kerap dianggap tidak adil, seperti beban pajak yang lebih berat bagi UMKM dibandingkan korporasi besar, perbedaan perlakuan antara usaha digital dan konvensional, hingga minimnya transparansi pengelolaan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan, mengurangi kepatuhan, dan dapat melemahkan legitimasi negara. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian UUD 1945, UU KUP, UU HPP, serta literatur terkait, tulisan ini menekankan urgensi penerapan keadilan distributif dan keadilan prosedural dalam sistem perpajakan. Analisis menunjukkan bahwa rasa keadilan berhubungan erat dengan kepatuhan sukarela wajib pajak. Perlakuan yang adil memperkuat kepercayaan publik sekaligus legitimasi pemerintah, sedangkan ketidakadilan justru mendorong praktik penghindaran pajak, munculnya protes sosial, dan potensi instabilitas politik. Berdasarkan temuan tersebut, reformasi perpajakan di Indonesia perlu diarahkan pada pembagian beban fiskal yang lebih seimbang, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan. Dengan demikian, sistem perpajakan yang berkeadilan dapat mendorong kepatuhan pajak, memperkokoh stabilitas negara, dan memperkuat kualitas demokrasi. Pada akhirnya, penerapan prinsip keadilan pajak yang konsisten menjadi fondasi utama bagi terciptanya sistem fiskal yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.