Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah memicu reaksi beragam dari masyarakat Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial. Namun, di sisi lain, ia mengubah kebiasaan belanja masyarakat akibat lonjakan harga barang dan jasa, yang sering kali membuat konsumen lebih berhati-hati dalam pengeluaran. Penelitian ini bertujuan mengungkap tingkat kesadaran masyarakat terhadap pajak serta menganalisis bagaimana kenaikan tarif PPN mempengaruhi pola konsumsi di Indonesia, khususnya dalam konteks ekonomi yang dinamis. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data dikumpulkan dari sumber sekunder yang kredibel, seperti jurnal ilmiah internasional dan nasional, artikel riset dari lembaga seperti World Bank atau Bank Indonesia, publikasi pemerintah seperti laporan Kementerian Keuangan, serta informasi online dari situs berita terpercaya dan platform akademik. Pendekatan ini memungkinkan analisis mendalam tanpa melibatkan survei lapangan langsung. Dari analisis yang dilakukan, ternyata kesadaran masyarakat tentang pajak cukup bervariasi, dipengaruhi oleh faktor pendidikan, penghasilan, dan akses informasi. Kenaikan tarif PPN tampaknya lebih mempengaruhi perilaku konsumsi kelompok masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, yang lebih peka terhadap perubahan harga. Misalnya, mereka mungkin mengurangi pembelian barang non-esensial atau beralih ke produk alternatif yang lebih murah. Meski begitu, masyarakat yang sudah memiliki kesadaran pajak tinggi, seperti kalangan profesional atau wirausahawan, tetap menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak, melihatnya sebagai kontribusi wajib untuk negara. Kesimpulannya, kebijakan kenaikan tarif PPN memang berpengaruh signifikan terhadap pola konsumsi masyarakat, walaupun dampaknya tidak sama di semua golongan.