Membawa senjata tajam merupakan salah satu tindak pidana di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951. Angka kasus pembawaan senjata tajam di Indonesia menunjukan tren fluktuatif yang menghawatirkan. Salah satu kecamatan dengan angka kasus tindak pidana pembawaan senjata tajam yang cukup tinggi adalah Kecamatan Bermani Ilir; Banyak faktor penyebab tindakan pembawan senjata tajam misalnya faktor pribadi, faktor ekonomi, faktor fisiologis, faktor social, faktor lingkungan keluarga, faktor budaya (tradisi), faktor kurangnya pengetahuan hukum hingga pengaruh media. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan kriminologi terhadap pelaku tindak pidana pembawaan senjata tajam di wilayah Polsek Bermani Ilir. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris (sosio-legal) dengan pendekatan deskriptif Hasil penelitiaan menunjukan upaya yang dilakukan oleh polsek Kecamatan Bermani ilir dalam menaggulangi kejahatan pembawaaan senjata tajam berupa peningkatan kegiatan pengawasan atau patroli yang dilakukan 2-3 kali dalam seminggu serta memberikan sosialisasi terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin kepada masyarakat di Kecamatan Bermani Ilir. Jenis penelitian yang diambil adalah penelitian Socio-legal dengan pendekatan hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Jadi kesimpulan dari pelitian ini adalah terdapat multifactorial tindak pidana pembawaan senjata tajam di Kecamatan Bermani Ilir dan Pihak Polsek Kecamatan Bermani Ilir telah melakukan beberapa upaya penangulangan dan pencegahan dalam guna menekan angka tindak pidana pembawaan sejata tajam.