Riwanto, Maidir
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN FORMULASI KEADILAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN Kalisha, Aura; Giatman, Dony; Riwanto, Maidir; Malau, Parningotan
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 6 No 2 (2025): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v6i2.613

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan dalam setiap keputusan yang diambil di pengadilan Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggunakan analisis dokumen terhadap keputusan pengadilan, wawancara dengan hakim, pengacara, serta studi literatur mengenai teori-teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kepastian hukum merupakan aspek yang fundamental, keputusan hakim harus mampu mengakomodasi nilai-nilai sosial dan moral yang hidup dalam masyarakat agar tercipta keadilan substantif. Faktor eksternal seperti tekanan publik, kondisi sosial-ekonomi, dan pandangan pribadi hakim turut memengaruhi proses pengambilan keputusan, meskipun independensi hakim harus tetap dijaga untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh pihak. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam pendidikan dan pelatihan hakim untuk memperkuat pemahaman mereka tentang keadilan substantif dan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan hukum. Selain itu, diperlukan mekanisme yang lebih kuat untuk menjaga independensi hakim dari pengaruh eksternal yang dapat mengaburkan kualitas keadilan dalam putusan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem peradilan Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial dan menciptakan keputusan yang tidak hanya sah menurut hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan yang sejalan dengan harapan masyarakat, sehingga memperkuat integritas dan kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan