Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya di Kabupaten Buton. Permasalahan minuman beralkohol tradisional di daerah ini masih menjadi isu kompleks karena berkaitan dengan aspek hukum, sosial, dan budaya masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji efektivitas pelaksanaan kebijakan hukum di lapangan melalui wawancara dengan pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan produksi dan distribusi minuman beralkohol tradisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Buton masih belum sepenuhnya memenuhi tujuan utama Permendag Nomor 25 Tahun 2019, yaitu untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak disalahgunakan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hambatan yang ditemukan meliputi kurangnya koordinasi antarinstansi, lemahnya pengawasan rutin, keterbatasan sumber daya manusia, serta pengaruh sosial-budaya masyarakat yang masih menganggap produksi minuman tradisional sebagai bagian dari warisan budaya lokal. Temuan ini sejalan dengan teori implementasi kebijakan publik oleh Edward III (1980), yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Selain itu, sesuai dengan pandangan Soerjono Soekanto (2014), keberhasilan penegakan hukum juga ditentukan oleh faktor hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana pendukung, serta budaya hukum masyara Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan terhadap minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Buton masih memerlukan penguatan baik dari aspek regulasi, kapasitas birokrasi, maupun kesadaran hukum masyarakat. Pemerintah daerah perlu memperkuat sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan serta meningkatkan sosialisasi hukum kepada masyarakat guna membangun budaya hukum yang taat terhadap peraturan.