Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Merumuskan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Di Kabupaten Halmahera Utara Antula, Ramli
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v10i11.62345

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi dan formulasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk menginstitusionalisasi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) di Kabupaten Halmahera Utara setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pengakuan terhadap living law dalam Pasal 2 KUHP Nasional menimbulkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menerjemahkan norma-norma adat tersebut ke dalam bentuk peraturan yang konkret guna mencegah kekosongan hukum, tumpang tindih kewenangan, serta ketidakpastian hukum di tingkat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat urgensi pembentukan Perda tersebut serta merumuskan formulasi ideal dalam proses penyusunannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung data primer dari penelitian lapangan bersama masyarakat adat Halmahera Utara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Teori Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Teori Living Law Eugen Ehrlich. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Perda bersifat sangat mendesak ditinjau dari tiga aspek. Secara yuridis, Perda diperlukan sebagai peraturan pelaksana Pasal 2 KUHP Nasional. Secara sosiologis, hukum adat seperti musyawarah O’dora pada suku Tobelo, konservasi laut sasi di Loloda, dan larangan spiritual Bubugo pada suku Pagu terbukti efektif serta ditaati masyarakat. Secara filosofis, pembentukan Perda merupakan bentuk pengakuan terhadap pluralisme hukum dan sejalan dengan Teori Living Law yang menegaskan bahwa hukum sejati hidup dalam praktik sosial masyarakat. Oleh karena itu, disarankan agar Perda dirancang dalam bentuk “Perda Payung” yang mengakomodasi keberagaman tanpa menyeragamkan.