Hardiningsih , Panca Wati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelatihan Administrasi dan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan Pajak Penghasilan PPh 21 pada PT Derma Sembilan Herdiyanti, Rizky Ayu; Badjuri, Achmad; Hardiningsih , Panca Wati
Open Community Service Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Open Community Service Journal
Publisher : Research and Social Study Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33292/ocsj.v4i2.156

Abstract

Latar Belakang: PT Derma Sembilan Indonesia merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang jasa klinik kecantikan, sebelum kegiatan pelatihan dilaksanakan, perusahaan masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, seperti keterlambatan pelaporan PPh 21, kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perhitungan pajak, serta belum optimalnya sistem pencatatan dan pengarsipan dokumen, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap PPh 21.Tujuan: Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pelatihan ini difokuskan pada perhitungan, pengisian bukti potong serta pelaporan pajak melalui sistem Coretax,. Penerapan teknologi digital melalui coretax juga mendorong efisiensi pelaporan serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi.Metode: Kegiatan Pelatihan ini terbagi menjadi beberapa tahapĀ  yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Tahap pelaksanaan terdiri dari presentasi materi, simulasi penggunaan aplikasi coretax dengan data simulasi dari perusahaan serta dilanjutkan dengan diskusi. Hasil evaluasi digunakan untuk menilai peningkatan kompetensi karyawan dalam mengelola administrasi pajak dan pelaporan PPh 21. Selain itu, disusun rekomendasi untuk penerapan sistem administrasi dan pelaporan pajak yang lebih efektif di lingkungan PT Derma Sembilan.Hasil: kegiatan pelatihan yang difokuskan pada perhitungan, pengisian bukti potong serta pelaporan pajak melalui sistem Coretax, perusahaan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, dilihat dari tingkat pemahaman staff terhadap PPh 21 meningkat yaitu berdasarkan kuesioner evaluasi yang disebarkan setelah pelatihan sebesar 85% peserta menyatakan telah memahami alur perhitungan dan pelaporan PPh 21 dengan baik.