Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Nazir Dalam Mengelola Dan Mengembangkan Tanah Wakaf Di Desa Loa Janan Ulu Lisa Nur Aisyah; Hervina; Akhmad Sofyan
Nusantara Journal of Multidisciplinary Science Vol. 3 No. 4 (2025): NJMS - November 2025
Publisher : PT. Inovasi Teknologi Komputer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan dan pengembangan yang dilakukan oleh nazir terhadap tanah wakaf di Desa Loa Janan Ulu serta untuk mengetahui problematika nazir dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf di Desa Loa Janan Ulu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, dengan menggunakan metode deskriptip kualitatif. Fokus penelitian ini pada problematika nazir dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan, dan menganalisis hasil dari penelitian. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini pertama, pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf untuk masjid dan mushala di Desa Loa Janan Ulu yaitu berupa mengelola kegiatan masjid dan mushala khususnya ibadah sholat 5 waktu, membuat kegiatan hari-hari besar Islam, mengelola keuangan masjid dan mushala usaha dalam menambah bangunan serta memperbaiki fasilitas masiid dan mushala. Kedua. problematika dari pengelolaan dan pengembangan dari nazir ini adalah mengenai dana, karena tidak adanya sertifikat, maka masjid dan mushala ini menggunakan dana yang hanya didapatkan dari warga sekitar, kotak amal dari jamaah dan donatur insidental saja, hal inilah yang menyebabkan timbulnya problematika untuk mengelola tanah wakaf tersebut. Perbedaan pendapat juga menjadi problematika nazir dalam mengembangkan bangunan masjid di Desa Loa Janan Ulu. Serta problematika lainnya yaitu dari keempat nazir yang penulis teliti itu tidak mengetahui adanya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.