Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan transnasional yang luar biasa (extraordinary crime) dan melanggar hak asasi manusia. Peneliti ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan kriminologis mengenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus TPPO, khususnya menyoroti potensi penjeratan terhadap subjek hukum korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-emperis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentangTPPO telah mengatur pertanggung jawaban pidana korporasi, implementasinya masih menghadapi kendala signifikan, terutama terkait pembuktian kesalahan korporasi dan penentuan sanksi yang efektif. Secara kriminologis, TPPO seringka;li broperasi dalam jaringan terorganisir, menggunakan modus operandi yang canggih (termasuk melalui platform digital), sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang bersifat ultra-offensive dan kolaboratif antar instansi serta anatr negara. The crime of human trafficking (TPPO) is an extraordinary transnational crime and violates human rights. This research aims to analyze the legal and criminological aspects of criminal liability in cases of TPPO, specifically highlighting the potential for corporate legal entities to be prosecuted. The research method used is a normative-empirical approach with a statute approach and a case approach. The results of the study indicate that although Law Number 21 of 2007 concerning TPPO regulates corporate criminal liability, its implementation still faces significant obstacles, particularly regarding proving corporate wrongdoing and determining effective sanctions. Criminologically, TPPO often operates in organized networks, using sophisticated modus operandi (including through digital platforms), thus requiring an ultra-offensive and collaborative law enforcement approach between agencies and between countries.