Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pembinaan kerohanian Islam sebagai upaya untuk membentuk dan mengubah perilaku narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi oleh David C. Korten dan teori pembelajaran sosial oleh Albert Bandura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan kerohanian telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti pembelajaran Iqra, pengajian, ceramah keagamaan, dan shalat berjamaah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kerja sama antara Rutan dan Kementerian Agama Kabupaten Muna. Pembinaan tersebut memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku narapidana, yang terlihat dari beberapa indikator utama. Pertama, terjadi peningkatan kesadaran spiritual, di mana narapidana menjadi lebih aktif dalam menjalankan ibadah, seperti shalat lima waktu, membaca Al-Qur’an, dan mengikuti pengajian secara rutin. Kedua, aspek kedisiplinan meningkat, tercermin dari kepatuhan mereka terhadap jadwal kegiatan pembinaan dan peraturan internal rutan. Ketiga, rasa tanggung jawab narapidana juga berkembang, ditunjukkan melalui partisipasi aktif mereka dalam kegiatan keagamaan, seperti menjadi imam salat, mengajar sesama narapidana membaca Iqra, serta berperan sebagai motivator di kalangan warga binaan. Perubahan ini menandakan adanya proses internalisasi nilai-nilai keagamaan yang efektif dalam membentuk perilaku yang lebih positif dan konstruktif selama menjalani masa pidana. Namun, implementasi program masih menghadapi beberapa hambatan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana serta keterbatasan jumlah tenaga pembina. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan sumber daya dan peningkatan kesinambungan program agar tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal.