Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Firm Size sebagai variabel moderasi terhadap pengaruh Debt Covenant dan Tax Minimization terhadap keputusan Transfer Pricing pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019 hingga 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling. Dari total 82 perusahaan sektor energi yang terdaftar di BEI, diperoleh sebanyak 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai sampel penelitian selama lima tahun pengamatan, sehingga menghasilkan total 60 observasi (n = 12 × 5). Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi data panel dengan pendekatan common effect model, dan pengolahan data dilakukan dengan bantuan aplikasi EViews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, variabel debt covenant dan tax minimization berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing. Secara parsial, kedua variabel tersebut juga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan transfer pricing. Selain itu, variabel firm size terbukti mampu memoderasi pengaruh debt covenant,artinya ukuran perusahaan memperkuat atau memperlemah pengaruh kewajiban utang terhadap praktik transfer pricing. Namun, firm sizei tidak mampu memoderasi pengaruh tax minimizationt, yang menunjukkan bahwa dorongan untuk meminimalkan pajak tidak bergantung pada besar kecilnya perusahaan. Temuan ini memberikan gambaran yang berguna bagi manajemen perusahaan, regulator, dan otoritas pajak dalam mengenali potensi risiko transfer pricing.