Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Kewenangan Penuntun Umum dalam Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023) Setyoningsih, Ratih Putri
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 9, No 4 (2025): Jurnal Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v9i4.2025.2321-2328

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana seseorang terpidana dijamin haknya untuk mendapatkan pembelaan dan melakukan pembelaan sejak tahap penyidikan hingga tahap pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, bahkan upaya hukum guna membela hak-hak terpidana merupakan hak yang vital dan dijamin dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan kepastian  hukum terhadap Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Penuntut Umum dalam hukum acara pidana di Indonesia. Serta mengevaluasi putusas Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 mengenai Larangan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh. Pendekatan yang di gunakan yaitu pendekatan yuridis normatif yang menitik beratkan pada studi kepustakaan dengan obyek yang dianalisis adalah norma hukum, peraturan perundang undangan dan kasus yang diputus di Mahkamah Konstitusi. Jenis data yang diteliti berupa data sekunder, tersier dan data primer. Teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan  dan penelitian virtual. Penerapan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali yang diajukan oleh penuntut umum atas dasar asas keadilan dan asas keseimbangan serta yurisprudensi bukan merupakan penemuan hukum melainkan hanya merupakan kekeliruan penafsiran hukum yang mengindikasikan kepada adanya sesat logika dalam praktek hukum pidana di Indonesia, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dan tidak berkeadilan.