This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Harry Pasaribu, Fajar Ronal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Komparatif terhadap Pengaturan dan Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Harry Pasaribu, Fajar Ronal; Arifin Hoesein, Zainal
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i04.1803

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan serta pembagian harta bersama dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai dua sistem hukum yang berlaku berdampingan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menelaah perbedaan prinsip, dasar hukum, serta implikasi yuridis dari kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, pengaturan harta bersama didasarkan pada prinsip keadilan substantif, kebersamaan, dan tanggung jawab moral antara suami dan istri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 85–97 KHI. Sementara itu, KUH Perdata mengatur harta bersama berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum formal, di mana percampuran harta terjadi otomatis sejak perkawinan dilangsungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 119–128 KUH Perdata. Perbedaan mendasar ini menimbulkan permasalahan dalam praktik, antara lain ketidakkonsistenan putusan antarperadilan, konflik yurisdiksi, serta ketidakpastian hukum yang berpengaruh pada perlindungan hak perempuan. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi dan unifikasi hukum perkawinan melalui pembaruan peraturan dan pedoman teknis yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keadilan substantif dari hukum Islam dengan kepastian hukum formal dari hukum perdata, guna mewujudkan sistem hukum keluarga nasional yang adil, seimbang, dan berkeadaban sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945.