This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Berutu, Alex Denischael
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AMBIGUITAS DALAM PENENTUAN TITIK BERAT KERUGIAN SERTA IMPLIKASI TERHADAP PROSES ALIH PERKARA OLEH PERADILAN YANG BERWENANG PADA PERADILAN KONEKSITAS Berutu, Alex Denischael; July Esther
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i04.1842

Abstract

Peradilan koneksitas di Indonesia diatur secara eksplisit dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 198-203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai mekanisme penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku dari lingkungan umum dan militer secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan eksekusi koneksitas serta permasalahan ambiguitas kewenangan yang muncul dalam praktik penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif disertai dimensi empiris melalui analisis peraturan, studi kasus, dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa penentuan lembaga yang berwenang merujuk pada penelitian titik berat kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana, namun praktiknya masih mencatat ketidakjelasan standar pengukuran kerugian dan kategori tindak pidana yang dapat ditangani. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta kendala dalam koordinasi antar lembaga penegak hukum. Rekomendasi pembaruan regulasi dalam RUU KUHAP diusulkan untuk menetapkan batas nominal kerugian, memperkuat asas dominus litis dengan sistem pemrosesan tunggal, serta mengatur komposisi hakim gabungan demi menjamin keadilan dan efisiensi pengujian koneksitas. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam melindungi sistem pidana nasional yang bersifat integratif antara pelanggaran sipil dan militer di Indonesia.