Penelitian ini menyelami kompleksitas peran emosi moral, yaitu Guilt (rasa bersalah) dan Shame (rasa malu), yang dialami oleh pelaku kekerasan seksual di Lapas Kelas IIB Fakfak, dengan tujuan untuk mengungkap bagaimana kedua emosi ini memengaruhi perilaku dan proses rehabilitasi mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap narapidana, petugas lapas, serta pihak terkait lainnya, untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman pelaku dalam menghadapi perasaan bersalah dan malu terkait perbuatan mereka. Hasil penelitian mengungkap bahwa rasa bersalah lebih berorientasi pada dampak hukum dan sosial, sementara rasa malu lebih dipengaruhi oleh tekanan eksternal dan stigma sosial, yang menghambat refleksi moral mereka. Temuan ini menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran moral pelaku memengaruhi efektivitas rehabilitasi, yang mengarah pada rekomendasi pengembangan program pembinaan berbasis psikologi moral, seperti "Refleksi Moral dan Restitusi Psikologis (PRMRP)", yang berfokus pada pemulihan kesadaran moral dan pengelolaan rasa malu yang destruktif. Program ini bertujuan untuk memperbaiki empati terhadap korban, mengurangi potensi residivisme, serta mendukung reintegrasi sosial pelaku setelah masa hukuman selesai.