Sertifikasi halal berperan penting sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Sertifikasi halal berfungsi sebagai simbol otoritatif yang menjamin keamanan dan kehalalan produk makanan bagi konsumen muslim. Dengan adanya sistem hukum seperti ini, produk usaha yang ada di lingkungan Pondok pesantren Annuqayah didorong untuk memperoleh sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kehalalan dan meningkatkan kepercayaan kepada konsumen sebagai bentuk pengembangan terhadap wisata halal. Melihat perkembangan wisata halal sudah semkain marak. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif, melalui 3 cara yakni, observasi, wawancara dan dokumentasi. Pondok Pesantren Annuqayah merupakan salah satu Pesantren terbesar yang ada di kabupaten Sumenep yang memiliki pengaruh baik dalam bidang pendidikan maupun dalam pemberdayaan ekonomi pesantren sendiri. Pesantren Annuqayah terus menerus berinovasi untuk mengembangkan unit-unit usahanya seperti roti Lubangsa dan Air Suci dan keduanya ini sudah memiliki sertifikat halal. keberadaan dua produk ini sangat memberikan dampak positif yang signifikan. Satu sisi, masyarakat memiliki rasa kepercayaan yang tinggi terhadap kualitas produk air suci dan roti lubangsa, karena diyaqini dan diproduksi dengan memperhatiakn aspek kehalalan dan kebersihan. Dengan demikian, upaya Pondok Pesantren Annuqayah dalam mengembangkan produk Air Suci dan Roti Lubangsa bukan sekedar bentuk kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dan strategi besar dalam memperkuat citra pesantren sebagai pusat ekonomi halal dan destinasi wisata halal religi di Kabupaten Sumenep. Melalui kolaborasi antara nilai spiritual, ekonomi, dan kepatuhan terhadap hukum, Pondok Pesanteen menjadi contoh nyata bagaimana lembaga keagamaan dapat berperan aktif dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.