Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak publisitas dalam menghadapi fenomena eksploitasi teknologi deepfake berbasis AI untuk kepentingan komersial di Indonesia. Teknologi deepfake mampu memanipulasi wajah, suara, maupun gerak tubuh seseorang secara realistis sehingga tampak seolah-olah individu tersebut benar-benar melakukan suatu tindakan atau mengucapkan sesuatu, padahal tidak demikian. Kondisi ini menimbulkan permasalahan serius karena identitas pribadi seseorang dapat dimanfaatkan tanpa izin untuk memperoleh keuntungan ekonomi, yang pada dasarnya melanggar hak moral dan ekonomi individu. Hak publisitas, yang memberikan kendali bagi seseorang atas penggunaan identitas pribadinya untuk tujuan komersial, seharusnya menjadi dasar perlindungan terhadap praktik semacam ini. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik hukum di beberapa negara guna menilai sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap hak publisitas di era digital. Analisis dilakukan secara deduktif dan kualitatif dengan menitikberatkan pada relevansi norma hukum positif Indonesia—terutama UU Hak Cipta, UU ITE, serta KUHPerdata—dalam mengatur penggunaan identitas pribadi untuk kepentingan komersial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur hak publisitas sebagai bagian dari perlindungan hukum atas identitas pribadi. Kekosongan hukum ini menimbulkan kesenjangan antara kemajuan teknologi dan kemampuan sistem hukum nasional dalam merespons dampak negatif deepfake. Perlindungan yang bersifat analogis dari hukum yang ada belum memadai, terutama karena tantangan pembuktian dan kompleksitas teknologi digital yang digunakan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang komprehensif melalui pembentukan peraturan khusus tentang perlindungan hak publisitas dan identitas digital, yang tidak hanya bersifat represif terhadap pelanggaran, tetapi juga preventif dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI di bidang komersial.