Fenomena keberadaan pengemis di Kota Mataram masih menjadi persoalan sosial yang kompleks. Meskipun pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, praktik mengemis masih sering dijumpai di berbagai titik strategis kota. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan, baik dari sisi penegakan, pembinaan, maupun partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan penanggulangan pengemis di Kota Mataram berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012 serta dampaknya terhadap ketertiban sosial. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik purposive sampling. Informan penelitian terdiri dari aparat pelaksana (Satpol PP dan Dinas Sosial), tokoh masyarakat, dan pengemis. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dilaksanakan melalui penertiban dan razia rutin, pengembalian pengemis ke keluarga dan masyarakat, pemberian bantuan sosial dan pembinaan keterampilan, serta rehabilitasi sosial melalui penampungan sementara. Implementasi kebijakan ini berdampak pada berkurangnya jumlah pengemis di titik strategis, meningkatnya kesadaran masyarakat, dan adanya upaya pemulihan sosial, meskipun masih terkendala keterbatasan sumber daya dan rendahnya partisipasi masyarakat. Kesimpulannya, kebijakan ini berkontribusi terhadap ketertiban umum dan kesejahteraan sosial, namun masih memerlukan optimalisasi.