Fenomena globalisasi dan digitalisasi telah membawa konsekuensi yuridis terhadap relasi antara konsumen dan pelaku usaha. Data pribadi konsumen kini dipandang sebagai komoditas bernilai ekonomis, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dan pemasaran. Akan tetapi, pemanfaatan tersebut kerap dilakukan tanpa persetujuan sah dari subjek data. Penyalahgunaan data pribadi konsumen menimbulkan isu hukum krusial, yaitu lemahnya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam ranah digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas ADR dan mengkaji relevansi penggunaannya dibandingkan litigasi. Metodologi penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi UUPK, UU PDP, dan UU Arbitrase; bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, dan doktrin para ahli; serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADR memiliki karakteristik yang lebih sesuai dengan sengketa konsumen terkait data pribadi karena sifatnya sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan menjamin kerahasiaan. Akan tetapi, efektivitas ADR masih terhambat oleh lemahnya landasan normatif khusus, keterbatasan kewenangan lembaga ADR, serta rendahnya literasi hukum konsumen. Dibandingkan litigasi, ADR lebih relevan karena mampu memberikan keadilan restoratif serta menjaga privasi konsumen sebagai hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945.