Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA ( PRO BONO) UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN Muzammil; Debby Marina Siregar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/h4p16s18

Abstract

Ketimpangan akses terhadap keadilan merupakan persoalan fundamental dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang tidak dapat memanfaatkan layanan hukum komersial. Bantuan hukum pro bono memiliki peranan penting sebagai wujud tanggung jawab sosial advokat dalam menjawab ketidaksetaraan tersebut. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kewajiban normatif bagi advokat untuk memberikan pelayanan pro bono, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya dukungan institusional, rendahnya penghargaan dan insentif, serta hambatan operasional. Kondisi tersebut menandakan perlunya penguatan kebijakan, dukungan anggaran, serta sinergi antar pemangku kepentingan, meliputi negara, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, dan institusi pendidikan. Selain itu, penguatan sistem pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kewajiban pro bono diperlukan sebagai bagian dari dokumentasi capaian dan hambatan, guna mendukung evaluasi dan pengembangan kebijakan di masa mendatang. Dengan demikian, bantuan hukum pro bono diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, progresif, dan inklusif ke depan Penelitisn ini bertujuan untuk menelaah ketentuan hukum positif yang mengatur peran advoka dalam memberikan bantuan hukum hukum secara percuma ( pro bono) pendekatan yang digunakan adalah pemelitian hukum normatif dengan metode deskriptif analitis melalui kajian literatur peraturan perundang-undangan.