Indonesia, as a maritime nation, possesses significant marine wealth while facing challenges in coastal zone governance. Maritime development often prioritizes economic and technocratic aspects, resulting in moral values, ecological justice, and ethical responsibility being frequently overlooked. This study aims to examine the axiological dimensions in Indonesian maritime law and policy by highlighting moral values, ecological justice, and ethical responsibility as the philosophical basis for coastal zone management. This study employs a qualitative method with a normative-philosophical approach, analysing national maritime regulations, legal literature, and theories of axiology and environmental ethics. Data collection was conducted through literature review and analysis of relevant legal documents. The results indicate that Indonesian maritime law and policy are still dominated by an anthropocentric approach, treating the sea solely as an economic resource rather than as an ecological entity with intrinsic value. The study emphasizes that the maritime law paradigm needs to adopt an axiological approach integrating moral values (justice and responsibility), social values (coastal community participation), and ecological values (preservation and balance of the marine environment). These three dimensions form the ethical foundation for fair and sustainable maritime laws and policies. The conclusion highlights that coastal area development and governance based on legal axiology not only reflect regulatory effectiveness but also manifest public morality that upholds the sustainability of marine ecosystems. Consequently, Indonesia’s maritime law paradigm must transform from an economistic approach to an ethical-ecological approach to achieve social justice and ecological balance sustainably. ABSTRAK Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan laut yang besar sekaligus menghadapi tantangan dalam tata kelola wilayah pesisir. Realitas pembangunan kelautan seringkali mengedepankan aspek ekonomi dan teknokratis, sehingga nilai moral, keadilan ekologis, dan tanggung jawab etis kerap terabaikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji dimensi aksiologis dalam hukum dan kebijakan kelautan Indonesia dengan menyoroti nilai moral, keadilan ekologis, dan tanggung jawab etis sebagai dasar filosofis tata kelola wilayah pesisir. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis melalui analisis terhadap regulasi kelautan nasional, literatur hukum, serta teori aksiologi dan etika lingkungan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dan kebijakan kelautan Indonesia masih didominasi oleh pendekatan antroposentris, yang menempatkan laut semata sebagai sumberdaya ekonomi, bukan entitas ekologis yang memiliki nilai intrinsik. Kajian ini menegaskan bahwa paradigma hukum kelautan perlu diarahkan pada pendekatan aksiologis yang mengintegrasikan nilai moral (keadilan dan tanggung jawab), nilai sosial (partisipasi masyarakat pesisir), dan nilai ekologis (kelestarian dan keseimbangan alam laut). Ketiga dimensi tersebut menjadi dasar etis bagi pembentukan hukum dan kebijakan kelautan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pembangunan dan tata kelola wilayah pesisir yang berlandaskan aksiologi hukum tidak hanya mencerminkan efektivitas regulatif, tetapi juga menjadi manifestasi moralitas publik yang menjunjung keberlanjutan ekosistem laut. Dengan demikian, paradigma hukum kelautan Indonesia perlu bertransformasi dari pendekatan ekonomistik menuju pendekatan etik-ekologis agar kebijakan yang dihasilkan mampu mewujudkan keadilan sosial dan keseimbangan ekologis secara berkelanjutan. Kata Kunci: Aksiologi hukum, kebijakan kelautan, keadilan ekologis, etika lingkungan, tata kelola pesisir