Tanah, sebagai sumber daya vital dan fondasi peradaban, kerap memicu sengketa kepemilikan di Indonesia karena ketidakjelasan batas dan tumpang tindih hak. Di Bali, khususnya di Kabupaten Tabanan, alih fungsi lahan dan kenaikan nilai tanah yang signifikan memperparah konflik ini, seperti yang terjadi pada kasus di Desa Bongan. Hukum agraria, terutama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, sangat krusial untuk menciptakan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan sengketa batas tanah hak milik secara non-litigasi dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat efektivitas tugas BPN di Kecamatan Tabanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan studi kasus di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Meskipun demikian, peran BPN cenderung pasif, hanya bertindak setelah adanya laporan yang masuk. Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa mediasi di BPN Kabupaten Tabanan cukup efektif dalam menyelesaikan sengketa. Hambatan efektivitas berasal dari faktor internal BPN dan faktor eksternal seperti ketidakkooperatifan pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, skripsi ini merekomendasikan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah.