Oktavia Rahmadani, Sabilillah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR PENDAFTARAN SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) STUDI KABUPATEN SIDOARJO Oktavia Rahmadani, Sabilillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sidoarjo serta mengkaji dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Lembaga Kejaksaan memiliki posisi sentral dan strategis dalam sistem peradilan pidana, karena berada pada poros penghubung antara proses penyidikan dan persidangan, sekaligus menjalankan fungsi sebagai pelaksana putusan pengadilan (executive ambtenaar). Sebagai pengendali proses perkara pidana (dominus litis), Kejaksaan menjadi institusi yang menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Dalam kasus pungutan liar, Kejaksaan berperan sebagai representasi negara yang menilai dan menentukan tingkat kesalahan serta berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif- analitis, yaitu mengkaji ketentuan hukum terkait pungutan liar dan PTSL serta memadukannya dengan data empiris berupa praktik penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis berkas perkara, serta wawancara untuk memahami pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dan hambatan yang dihadapi dalam proses penuntutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pungutan liar PTSL dilakukan melalui penerapan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan tuntutan didasarkan pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, tingkat keterlibatan pelaku, dampak kerugian terhadap masyarakat, itikad baik terdakwa, pengembalian kerugian negara/masyarakat, serta keadaan yang meringankan maupun memberatkan. Secara sosiologis, praktik pungutan liar diperkuat oleh minimnya transparansi administrasi desa, lemahnya pengawasan internal, serta kultur masyarakat yang belum sepenuhnya memahami ketentuan pembiayaan PTSL. Hambatan utama bagi Jaksa Penuntut Umum meliputi kesulitan memperoleh keterangan yang konsisten dari masyarakat, kurangnya dokumentasi resmi terkait pungutan liar, serta resistensi dari aparat desa yang terlibat.