Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mewajibkan negara melindungi anak dari eksploitasi ekonomi. Namun, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan di Kota Malang, di mana anak-anak dieksploitasi sebagai pengemis, badut, manusia silver, dan pengamen. Fenomena ini mencerminkan kegagalan sistematis yang merampas hak anak dan mengganggu perkembangan fisik, pendidikan, dan psikologis mereka. Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan penjelasan mendalam mengenai eksploitasi ekonomi anak di lapangan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk teknik analisis data yaitu dilakukan atas statemen atau pernyataan yang diberikan oleh para informan hal ini peneliti akan menyimak dan membaca ulang seluruh transkip wawancara yang diperoleh kemudian mendeskripsikan semua pengalaman yang ditemukan dilapangan.Wawancara dan observasi berlokasi di warung makan sekitar warung belakang univeritas,Jalan raya dan lampu merah. Informan adalah anak-anak di bawah 18 tahun berjumlah 3 anak yang menjadi korban eksploitasi faktor ekonomi dan pendidikan, kondisi finansial rumah tangga yang tidak stabil dan rendahnya pendidikan orang tua, yang memaksa anak bekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Faktor sosial, Stigma sosial dan pandangan bahwa anak adalah 'aset keluarga' atau 'penolong ekonomi', factor psikologis dan keluarga keluarga (perceraian) yang membuat anak rentan secara psikologis. Eksploitasi ini memerangkap anak dalam siklus kerentanan, membuktikan perlunya penguatan sistem perlindungan nasional.