Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisa Terhadap Putusan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Studi Putusan Nomor 76/Pid.B/2024/PN Jmr Jo Putusan Nomor 1061/Pid/2024/PT SBY Jo Putusan Nomor 39 K/Pid/2025 Yahya, Kennyg Sujian; Soesilo; Suhariyono
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 3 No. 3 (2025): October : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v3i3.625

Abstract

Melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum merupakan tindak pidana dan memiliki sanksi berdasarkan undang-undang atau peraturan khusus yang berlaku. Sejumlah perspektif, seperti sosiologi, ekonomi, budaya, dan hukum, dapat digunakan untuk menyelidiki di mana perilaku kriminal pertama kali muncul. Hukum pidana menganggap pembunuhan terhadap orang lain yang direncanakan dan dilakukan dengan sengaja sebagai tindak pidana berat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggolongkan hal ini sebagai tindak pidana yang lebih berat, dengan hukuman yang lebih berat daripada pembunuhan biasa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 340. Dalam hal ini, penegakan hukum meliputi langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, dan upaya untuk membawa pelaku dan korban ke pengadilan. Prinsip-prinsip hukum normatif digunakan dalam kajian ini melalui kajian teks hukum primer dan sekunder, serta pendekatan berbasis kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini ialah guna mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi putusan hukuman untuk pembunuhan berencana di bawah berbagai rezim hukuman serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan putusan karena pada tingkat pertama, hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan unsur perencanaan, sedangkan pada tingkat banding, hakim mempertimbangkan motif dan cara pelaksanaan pembunuhan, sehingga menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan kejahatan pembunuhan berencana dikuatkan dengan tingkat Kasasi yang menolak permohonan Kasasi para Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember. Tujuan hukuman, sikap terdakwa di persidangan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, riwayat kriminal terdakwa, akibat dari perbuatan terdakwa, dan putusan hakim merupakan unsur-unsur yang dipertimbangkan.