Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha merupakan kebijakan nasional, yang harus diikuti oleh pemerintah daerah. Iklim penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi dan kemudahan berusaha, menjadi bagian dari kebijakan hukum nasional yang harus diselenggarakan pasca Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya diundangkan. Penyederhanaan perizinan berusana melalui penerapan perizinan berusaha berbasis resiko merupakan metode standar yang harus diterapkan di Kabupaten Badung berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas pengawasan. Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2022, Salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, adalah dengan mendukung pertumbuhan investasi berusaha di Kabupaten Badung. Hal ini dapat dilakukan dengan mewujudkan kemudahan investasi serta penyederhanaan perizinan. Atas dasar tersebut perlu didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisisen, efektif, dan akuntabel. Permasalahan yang penulis akan bahan yaitu kurangnya pemahaman masyarakat badung tentang pentingnya memiliki izin usaha khususnya pada UMKM dalam hal ini bagaimana izin usaha itu penting dan apa saja yang menjadi fokus dalam penyelengaraan perizinan berusaha pada Kabupaten Badung. Oleh karena itu penulis bertujuan membahas topik permasalahan ini untuk menambah wawasan masyarakat serta para UMKM dapat melakukan usahanya tanpa adanya kendala karena sudah mengetahui bagaimana pentingnya perizinan berusaha.