Anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki beragam sifat dan karakteristik sehingga memerlukan bimbingan dan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara sempurna dalam berbagai aspek, meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial. Diversi adalah cara menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, masyarakat, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang tepat, sesuai Pasal 1 ayat 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada fokus analisisnya terhadap sebuah kasus terkini yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan dan belum banyak ditelaah, khususnya dari sudut pandang efektivitas penerapan diversi dalam praktik peradilan anak. Temuan penelitian mengungkap bahwa proses diversi pada kasus tersebut berhasil menggabungkan mekanisme mediasi restoratif yang melibatkan korban, pelaku, serta keluarga mereka, sehingga tercapai kesepakatan yang bersifat sukarela tanpa paksaan. Pendekatan ini tak hanya melindungi anak dari dampak negatif proses pengadilan formal, tetapi juga membuka ruang rehabilitasi dan pengembalian anak ke dalam masyarakat. Dengan demikian, diversi yang diterapkan dengan tepat dapat menjadi solusi yang efektif untuk mewujudkan keadilan restoratif terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Tujuan Penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana penggunaan mekanisme diversi terkait kasus anak nomor 23/Pid.Sus Anak/2025/pn mdn, agar dapat memenuhi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak. Penelitian dilakukan dengan pendekatan metode yang menganalisis putusan pengadilan dan undang undang yang relevan. Hasil menunjukkan bahwa penerapan diversion dalam kasus ini berhasil mengintegrasikan mediasi restoratif yang mencapai kesepakatan adil bagi semua pihak.