Penelitian ini membahas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 07-2053-2006 pada industri baja, khususnya di PT Kalimantan Steel, dalam perspektif hukum pidana korporasi dan efektivitas inovasi administratif. Standardisasi nasional memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai instrumen teknis penjamin mutu serta mekanisme hukum untuk melindungi konsumen dan menegakkan kepatuhan korporasi terhadap regulasi nasional. Permasalahan yang muncul adalah masih lemahnya pelaksanaan SNI di tingkat industri akibat kendala administratif, keterlambatan audit mutu, serta potensi pelanggaran terhadap Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan empiris, ditemukan bahwa inovasi administratif berbasis digital melalui sistem SNI-Track mampu meningkatkan efektivitas penerapan SNI dan kepatuhan hukum korporasi. Sistem ini memperkuat fungsi hukum pidana sebagai preventive mechanism dengan membangun akuntabilitas dan transparansi dokumentasi mutu. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan efisiensi audit hingga 60%, pengurangan kesalahan administrasi sebesar 80%, serta menurunnya pelanggaran administratif pasca-implementasi sistem. Secara teoretis, temuan ini memperkuat teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan konsep corporate criminal liability dari Muladi dan Priyatno, bahwa hukum akan efektif apabila diinternalisasi melalui budaya hukum dan inovasi manajerial. Dengan demikian, penerapan inovasi administratif di PT Kalimantan Steel tidak hanya meningkatkan daya saing industri baja nasional, tetapi juga membentuk model penegakan hukum pidana korporasi yang adaptif, efisien, dan berbasis kepatuhan digital.