Implementation of the Bujujogh customary marriage tradition in the Saibatin Lampung community in Gedung Dalom Village, Waylima District, Pesawaran Regency. The Bujujogh tradition is a form of honest marriage marked by the giving of 'jojokh' by the male party to the female family's family as a symbol of respect and social recognition. This research uses a descriptive qualitative approach with data collection techniques through interviews and literature studies. The research findings show that the Bujujogh tradition contains social, cultural, economic, and spiritual values that play a role in strengthening social structures and community identities. However, its implementation faces challenges from economic aspects and social changes due to modernization, causing some young people to be reluctant to continue this practice. Therefore, it is necessary to reformulate traditions that are adaptive and contextual so that this cultural heritage remains sustainable without burdening the community. This research is expected to serve as a reference in the preservation and development of customary law amid the dynamics of modern life. Pelaksanaan tradisi perkawinan adat Bujujogh dalam masyarakat Lampung Saibatin di Desa Gedung Dalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran. Tradisi Bujujogh merupakan bentuk perkawinan jujur yang ditandai dengan pemberian jojokh oleh pihak laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai simbol penghormatan dan pengakuan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Bujujogh mengandung nilai sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual yang berperan dalam memperkuat struktur sosial serta identitas komunitas. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan dari aspek ekonomi dan perubahan sosial akibat modernisasi, yang menyebabkan sebagian generasi muda enggan melanjutkan praktik ini. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi tradisi yang adaptif dan kontekstual agar warisan budaya ini tetap lestari tanpa membebani masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pelestarian dan pengembangan hukum adat di tengah dinamika kehidupan modern.