Tujuan pelaksanaan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktek akad murabahah yang di jalankan oleh Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Parepare. Akad Murabahah merupakan akad jual beli, antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penjual (bai’) berkewajiban menjual barang yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pihak kedua disebut pembeli (musytari) berkewajiban membayar barang yang akan dibeli. Dalam Murabahah, pihak pertama atau penjual memberitahukan kepada pembeli harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran. Dalam angsuran apabila nasabah terlambat membayar angsuran maka Bank Syariah mengenakan denda kepada nasabah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaiamana proses dan praktek akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Parepare dan Apakah praktek yang dijalankan oleh Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Parepare telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang akad murabahah. Dengan menggunakan metode pengumpulan data secara Observasi, Wawancara, dan Dokumen. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan Akad Murabahah, setelah nasabah melengkapi beberapa persyaratan selanjutnya pihak Bank melakukan investigasi atau survey dengan melakukan kunjungan lapangan dan wawancara kepada calon nasabah yang telah memenuhi dan melengkapi persyaratan yang ada, selanjutnya pihak Bank akan membuatkan Nota Akta Pembiayaan lalu dirapatkan oleh Komite Pembiayaan apakah pengajuan tersebut di setujui atau di tolah oleh pihak Bank.