Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh ukuran KAP, audit tenure, dan audit fee terhadap kualitas audit pada perusahaan properti dan real estate yang terdaftar di BEI selama periode 2020–2024. Penelitian menggunakan data sekunder dari laporan keuangan tahunan 46 perusahaan yang dipilih melalui purposive sampling, sehingga diperoleh 230 observasi. Pendekatan penelitian bersifat kuantitatif dengan metode regresi logistik yang diolah menggunakan program Eviews 10. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan ukuran KAP, audit tenure, dan audit fee berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit (Prob LR 0,049420 < 0,05). Namun, hasil uji parsial mengungkap bahwa hanya audit fee yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit (Prob 0,0233 < 0,05). Sebaliknya, ukuran KAP (Prob 0,1954 > 0,05) dan audit tenure (Prob 0,8500 > 0,05) tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Temuan ini menegaskan bahwa besaran biaya audit menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas audit, sementara reputasi KAP ataupun lamanya hubungan auditor–klien tidak selalu menentukan hasil audit yang lebih baik, terutama pada sektor properti yang memiliki tingkat risiko manipulasi laporan keuangan yang cukup tinggi. Analisis deskriptif menunjukkan mean kualitas audit sebesar 0,808696, audit fee 22,28517, dan audit tenure 1,491304. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi literatur audit di Indonesia dengan menyoroti pentingnya pemberian audit fee yang memadai untuk menjaga independensi, meningkatkan skeptisisme profesional, serta meminimalkan potensi salah saji material. Secara praktis, perusahaan disarankan menetapkan audit fee yang kompetitif agar kualitas dan kredibilitas laporan keuangan semakin meningkat di mata investor.