Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbedaan Penafsiran Ayat Riba dalam Tafsir Klasik dan Kontemporer: Implikasi bagi Hukum Ekonomi Syariah Arifin, Nofal; Abdurrauf, Abdurrauf
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3744

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an tentang riba antara tafsir klasik dan kontemporer serta implikasinya terhadap perkembangan hukum ekonomi Islam. Dalam literatur Islam, riba tidak hanya dipandang sebagai kelebihan dalam transaksi keuangan, tetapi juga sebagai simbol ketidakadilan sosial dan moral yang berkontribusi pada ketimpangan ekonomi. Para mufasir klasik seperti Ibn Kathīr, Al-Jaṣṣāṣ, dan Al-Qurṭubī menekankan pelarangan riba secara tekstual dan mutlak dengan prinsip bahwa setiap tambahan atas pinjaman merupakan riba tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau ekonomi. Sebaliknya, sarjana kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Fazlur Rahman, dan Muhammad Asad menafsirkan ayat-ayat tentang riba melalui pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah dengan fokus pada nilai keadilan dan kemaslahatan publik. Mereka menilai bahwa larangan riba harus dipahami secara teleologis dengan mempertimbangkan apakah suatu tambahan bersifat eksploitatif atau merupakan kompensasi wajar dalam sistem ekonomi modern. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan penafsiran tersebut memengaruhi dinamika hukum ekonomi Islam, terutama dalam pengembangan sistem keuangan dan perbankan syariah. Tafsir klasik menghasilkan pendekatan hukum yang rigid dan protektif secara tekstual, sedangkan tafsir kontemporer mendorong pendekatan yang adaptif dan kontekstual terhadap perubahan ekonomi global. Dengan demikian, diperlukan rekonsiliasi metodologis antara kepastian normatif teks dan fleksibilitas maqāṣid untuk memastikan hukum ekonomi Islam tetap relevan dalam menjawab tantangan kontemporer tanpa kehilangan legitimasi moral dan prinsip keadilan.