Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan hukum secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Namun, dalam praktiknya, koordinasi antara kedua lembaga tersebut masih menghadapi berbagai hambatan seperti tumpang tindih kewenangan, keterlambatan proses hukum, serta perbedaan kebijakan teknis. Penelitian ini mengkaji bentuk dan mekanisme koordinasi antara KPK dan Kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi serta pengaruhnya terhadap efektivitas penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan, literatur hukum, serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi yang kuat antara KPK dan Kejaksaan mampu mempercepat proses penegakan hukum, memperkuat pembuktian, dan meningkatkan kredibilitas peradilan. Sebaliknya, lemahnya koordinasi dapat memperlambat proses penuntutan dan menurunkan efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, penguatan koordinasi kelembagaan antara kedua institusi tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan transparan di Indonesia.