PESHUM
Vol. 5 No. 1: Desember 2025

Hubungan Antara Kordinasi KPK Dan Kejaksaan Dengan Efektivitas Penuntutan Korupsi

Juwinda Rindu Lestari (Unknown)
Muhammad Abizar Nuroval (Unknown)
Inayyah Karen Bya Djandra (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2025

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan hukum secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Namun, dalam praktiknya, koordinasi antara kedua lembaga tersebut masih menghadapi berbagai hambatan seperti tumpang tindih kewenangan, keterlambatan proses hukum, serta perbedaan kebijakan teknis. Penelitian ini mengkaji bentuk dan mekanisme koordinasi antara KPK dan Kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana korupsi serta pengaruhnya terhadap efektivitas penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan, literatur hukum, serta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi yang kuat antara KPK dan Kejaksaan mampu mempercepat proses penegakan hukum, memperkuat pembuktian, dan meningkatkan kredibilitas peradilan. Sebaliknya, lemahnya koordinasi dapat memperlambat proses penuntutan dan menurunkan efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, penguatan koordinasi kelembagaan antara kedua institusi tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan transparan di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...