Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Moralization and Decriminalization of Consensual Adultery Punishment from the Perspective of Islamic Criminal Law and the New Criminal Code Haniyah, Haniyah; Handayani, Budi; Samawati, Wiati
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies Vol. 7 No. 2 (2025)
Publisher : Faculty of Shariah UIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v7i2.11215

Abstract

The reformulation of morality-based criminal offenses in the New Indonesian Criminal Code (KUHP), particularly regarding the criminalization of consensual adultery, raises questions about the limits of state intervention in the private sphere of citizens. In contrast, Islamic criminal law considers adultery (zina) as a jarimah with strong normative and theological foundations, accompanied by strict evidentiary requirements. This study compares the criminalization of adultery in the New KUHP, particularly Articles 411 and 412, with Islamic criminal law, while examining the influence of legal politics and moral value sources on both systems. The research employs a normative legal methodology with conceptual, statutory, and comparative approaches, and analyzes primary and secondary data qualitatively through systematic and contextual reading. The findings show that the New KUHP emphasizes social morality through a complaint-based offense mechanism, limiting state intervention in private matters, while still upholding moral norms. Islamic criminal law, on the other hand, treats adultery as a violation of divine and social order, but its strict evidentiary mechanisms and the principle of dar’ al-ḥudūd bi al-shubuhāt prevent arbitrary criminalization and protect individual rights. These findings highlight the importance of balancing collective moral values, respect for private space, and legal certainty in shaping criminal policy. This study is expected to serve as a reference for national criminal law reform and to broaden cross-system understanding of the relationship between morality, individual rights, and criminalization policy.
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET: KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN BANK DAN DEBITUR: Legal Analysis of Non-Performing Loan Resolution: Balancing Protection for Banks and Debtors Hardyansah, Rommy; Darmawan, Didit; Samawati, Wiati; Mukti, Andhika Praja; Merak, Sena Maulana; Falahuddin, Mochammad An'im
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.2761

Abstract

Layanan perbankan berupaya memberikan fasilitas yang membantu meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat. Salah satu fasilitas kredit menjadi jalan strategis untuk menyelesaikan pemenuhan dana bagi pelaku usaha maupun perseorangan. Namun, seringkali ditemukan hambatan pada penyelesaian kredit dengan macetnya pola pembayaran. Kredit macet berdampak pada persoalan finansial dan hukum, yang melibatkan kompleksitas dalam menjalankan kewenangan eksekusi jaminan serta perlindungan hak debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum dalam penyelesaian kredit macet dengan fokus pada keseimbangan perlindungan antara bank sebagai kreditur dan debitur sebagai pihak yang rentan. Penelitian menggunakan pendekatan studi literatur kualitatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Kepailitan, dan regulasi OJK yang mengatur mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia memberikan kemudahan bagi bank dalam mengeksekusi jaminan, tetapi masih perlu diseimbangkan dengan perlindungan hukum yang adil bagi debitur agar terjadi keadilan kontraktual dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Kesimpulannya, pengaturan hukum harus terus dikembangkan agar efektif dan responsif terhadap dinamika ekonomi serta mampu menjaga stabilitas sistem perbankan dengan mengedepankan keadilan bagi kedua pihak. Saran diberikan terkait peningkatan edukasi debitur, pembaruan regulasi, mekanisme penyelesaian yang humanis,dan penguatan lembaga mediasi untuk menyelesaikan kredit macet di luar pengadilan.