Peran ibu rumah tangga dalam kegiatan mal-amal pembangunan masjid di Desa Karanganyar, Kecamatan Modung, Bangkalan, menunjukkan keterlibatan aktif perempuan dalam ruang sosial-keagamaan yang umumnya didominasi laki-laki. Aktivitas ini mencerminkan kontribusi signifikan perempuan dalam memakmurkan rumah ibadah meskipun sering tidak diakui secara struktural. Pada saat yang sama, terdapat kesenjangan penelitian, karena studi sebelumnya lebih banyak menyoroti aspek sosial dan etika mal-amal, tetapi belum menganalisis pengalaman perempuan dan keadilan gender melalui perspektif Feminist Legal Theory, sehingga nilai hukum dan sosial dari kerja perempuan belum terlihat secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran ibu rumah tangga dalam mal-amal serta menganalisisnya melalui kerangka Feminist Legal Theory. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis field research, dengan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data mengikuti model interaktif Miles dan Huberman untuk memahami makna sosial, hukum, dan religius dalam keterlibatan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap, tetapi aktor utama yang menopang penggalangan dana masjid dan solidaritas sosial masyarakat. Melalui perspektif Feminist Legal Theory, kontribusi mereka mencerminkan keadilan substantif yang layak diakui secara sosial dan hukum. Implikasi penelitian menegaskan pentingnya pengakuan formal terhadap kerja sosial-keagamaan perempuan serta perlunya kebijakan yang lebih responsif gender dalam konteks pembangunan keagamaan. . Kata Kunci: Ibu Rumah Tangga, Mal-Amal, Feminist Legal Theory, Peran Ganda, Keadilan.