Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Badan Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo) Aprilia , Vika; Subaki, Ahmad; Zulpahmi, Zulpahmi
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5326

Abstract

Penelitian ini berupaya mengevaluasi sejauh mana kesadaran wajib pajak, ketegasan sanksi perpajakan, dan efektivitas pelaporan pajak berperan dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak pada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan di lingkungan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Melalui penerapan pendekatan penelitian kuantitatif, pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada 98 responden yang dipilih menggunakan teknik sampling yang telah ditetapkan. Data yang terkumpul selanjutnya diolah menggunakan berbagai prosedur statistik, termasuk analisis deskriptif, pengujian asumsi klasik, regresi linear berganda, serta pengujian signifikansi melalui uji t dan uji F. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara parsial, variabel kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan pelaporan pajak masing-masing memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak. Namun demikian, ketika ketiga variabel tersebut diuji secara simultan, pengaruhnya tidak terbukti signifikan terhadap keseluruhan penerimaan pajak. Selain itu, nilai koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,509 menunjukkan bahwa sedikit lebih dari separuh variasi dalam penerimaan pajak dapat dijelaskan oleh ketiga variabel tersebut. Sementara itu, sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar model penelitian, antara lain struktur tarif pajak, efektivitas mekanisme pengelolaan penerimaan negara, serta kualitas program sosialisasi perpajakan. Hasil ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas kebijakan perpajakan, terutama dalam memperkuat efektivitas sanksi, meningkatkan keakuratan pelaporan, serta memperluas edukasi perpajakan agar kepatuhan fiskal dan penerimaan pajak dapat ditingkatkan secara lebih optimal.