Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen bagi Masyarakat Syamsurralam, Alwi; Habibi, Muhammad; Mahatir, Lunsa Avelia
SELAYAR: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 5: SELAYAR: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Oktober 2025
Publisher : Gema Cendekia Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71094/selayar.v1i5.241

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam sistem hukum yang adil dan demokratis. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan akses informasi, dan kompleksitas transaksi digital menjadi tantangan utama dalam menegakkan hak-hak konsumen. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan keterampilan praktis masyarakat dalam melindungi hak konsumen melalui edukasi hukum terpadu. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan hukum interaktif, simulasi kasus nyata, serta penyediaan modul edukasi digital yang dapat diakses peserta secara mandiri. Peserta terdiri dari masyarakat umum, pengguna e-commerce, siswa sekolah menengah, dan kelompok rentan, termasuk siswa berkebutuhan khusus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap hak dan kewajiban konsumen, kemampuan mengenali praktik bisnis merugikan, serta keterampilan menyusun pengaduan konsumen. Integrasi perspektif lokal dan internasional serta materi berbasis transaksi digital memperluas wawasan peserta mengenai standar perlindungan konsumen global. Penggunaan media digital mendukung pembelajaran berkelanjutan dan membangun komunitas konsumen yang sadar hukum. Temuan ini menegaskan efektivitas pendekatan partisipatif, inklusif, dan berbasis praktik dalam edukasi hukum konsumen. Program ini berhasil menutup kesenjangan antara regulasi hukum, praktik bisnis, dan pemahaman masyarakat, menghasilkan dampak jangka pendek berupa peningkatan kesadaran hukum dan keterampilan praktis, serta dampak jangka panjang berupa komunitas konsumen yang kritis dan cerdas hukum. Edukasi hukum berbasis pemberdayaan masyarakat terbukti menjadi strategi efektif dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.