Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada UPTB Pelayanan Perbendaharaan BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2025. Proses SPM–SP2D merupakan tahap krusial dalam penatausahaan keuangan daerah karena berkaitan langsung dengan mekanisme pengendalian internal, akuntabilitas, dan ketepatan pencairan dana APBD. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara terhadap pegawai yang terkait dengan proses verifikasi SPM, penerbitan SP2D, serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penerimaan SPM dimulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, penginputan data pajak, pemberian tanda terima, pemeriksaan kesesuaian terhadap DPA, hingga verifikasi oleh kepala seksi pengeluaran kas. Setelah seluruh tahapan verifikasi terpenuhi, SPM diproses menjadi SP2D melalui sistem SIPD dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala UPTB Perbendaharaan sebelum dibawa ke bank untuk proses pemindahbukuan. Penelitian juga menemukan beberapa kendala, seperti ketidaksesuaian data, kelengkapan dokumen yang masih sering kurang, serta kebutuhan peningkatan kompetensi pegawai dalam penggunaan sistem aplikasi keuangan daerah. Secara umum, prosedur SPM–SP2D telah berjalan sesuai regulasi, namun masih memerlukan penguatan pada aspek pengendalian internal, dokumentasi, dan optimalisasi sistem informasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan akuntabel.