Salah satu media online di Amerika Serikat, yakni www.washingtonpost.com memberitakan kematian massal dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, berjumlah 132 orang berjudul “How police action in Indonesia led to a deadly crush in the soccer stadium”, 6 Oktober 2022. Menguatkan dugaan penyebab kematian akibat insiden yang bermula dari suatu tindakan pitch invasion ke dalam lapangan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.Dalam penelitian ini dalam kerangka penegakan hukum untuk mengungkap fakta kebenaran atas tragedi tersebut, maka teori yang digunakan adalah pendekatan framing model Robert N. Entman dengan pendekatan metode kualitatif. Pelaku didakwa dengan dakwaan kumulatif yakni, kesatu didakwa melakukan perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati sebagaimana Pasal 359 KUHP. Kedua, akibat kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dan Ketiga, akibat kealpaannya mengakibatkan orang lain luka-luka sebagaimana Pasal 360 Ayat 2 KUHP. Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/Pn.Sby) memberikan putusan bebas kepada Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang didakwa dengan Dakwaan Kumulatif Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP. Sedangkan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor 13/Pid.B/2023/Pn.Sby) juga memberikan putusan bebas kepada Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang yang didakwa dengan Dakwaan Kumulatif Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP. Adapun simpulan penelitian ini: Pemberitaan www.washingtonpost.com mengenai tragedi Kanjuruhan memiliki nilai berita dan memenuhi kriteria investigative reporting terhadap isu, sebab media merupakan tempat penyedia informasi yang menjadi atensi publik, dalam menyajikan penyebab bencana kemanusiaan ini dan pelaku penyebab nyawa manusia hilang secara tragis.