This Author published in this journals
All Journal Pancasila Law Review
Fahlevie, Emir Satyatama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERKEMBANGAN SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA NAMA DOMAIN DI DUNIA INTERNET Fahlevie, Emir Satyatama
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 1 (2025): July
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, internet telah menjadi pondasi utama bagi berbagai aktivitas manusia di seluruh dunia. Salah satu elemen krusial dalam ekosistem internet adalah sistem penamaan domain, yang memfasilitasi akses pengguna ke berbagai situs web dan layanan online yang terdaftar di seluruh dunia. Hal tersebut dapat menimbulkan risiko Berupa sengketa terkait nama domain. Salah satu organisasi utama yang berperan dalam regulasi dan pengawasan nama domain global adalah Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang bertanggung jawab mengatur kebijakan dan prosedur terkait pendaftaran dan penyelesaian sengketa nama domain di tingkat global. Selain itu, terdapat juga lembaga Arbitrasi yang ditunjuk untuk menangani sengketa domain, seperti National Arbitration Forum (NAF) dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Seiring dengan perkembangan teknologi, cara penyelesaian sengketa nama domain juga mengalami evolusi signifikan seperti teknologi blockchain dan smart contract. Hal tersebut menjadi fokus penelitian dalam artikel ini yaitu bagaimana perkembangan jumlah sengketa nama domain dalam beberapa tahun terakhir dan faktor apa yang menyebabkan peningkatan sengketa ini; apa saja peran dan fungsi ICANN dalam mengatur dan menyelesaikan sengketa nama domain di tingkat global; bagaimana teknologi blockchain dan smart contract berpotensi mengubah cara penyelesaian sengketa nama domain di masa depan; dan apa dampak dari sengketa nama domain terhadap kepercayaan konsumen dan kestabilan ekosistem internet secara keseluruhan? Untuk menjawab hal tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deksriptif analisis dengan memperoleh sumber data dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku dari para ahli hukum, jurnal dan lain-lain.